Permohonan Informasi Publik Desa
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk melihat Hak-Hak Pemohon Informasi silahkan klik disni
Permohonan Informasi Publik Desa Dangin Tukadaya dapat diajukan secara :
Online :
Secara Tertulis :
- Silahkan Download Form Permohonan Informasi Disini
- Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Dangin Tukadaya dengan alamat :
Kantor Desa Dangin Tukadaya
Jl. Majapahit No. 02 Jenbrana – Bali
Kode Pos 82251
Telepon (0365) 4545884 - Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Dangin Tukadaya dengan alamat surel dangitukadayadesa@gmail.com
Secara Tidak Tertulis :
- Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Dangin Tukadaya untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.